Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Terpadu PPFM Kota Kediri Dengan Mekanisme SIKS-NG 2018
SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU PPFM KOTA KEDIRI TAHUN 2018
Ruang Rapat Sri Aji Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri
Kamis, 07 Juni 2018
Undang-undang Nomer 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melakukan verifikasi dan validasi basis data terpadu (BDT). pelaksanaan verifikasi dan validasi dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali oleh kementerian sosial dengan melibatkan Pemerintah Daerah. Kamis (07/06/2018) TKPK Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Kediri melakukan Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Terpadu PPFM Kota Kediri tahun 2018 dengan menggunakan mekanisme SIKS-NG di Ruang Sri Aji Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri.
Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Terpadu PPFM Kota Kediri tahun 2018 dengan menggunakan mekanisme SIKS-NG dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Kediri, Edi Darmasto, SE. Hadir pada kesempatan tersebut narasumber, Yeti Wulandari, S.S.T, A.K, MTI (Kepala Bidang Pengelolaan Data Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI).
Plt. Kepala Barenlitbang Kota Kediri, Edi Darmasto, SE selaku Sekretaris TKPK Kota Kediri menyampaikan bahwa penanggulangan kemiskinan akan berjalan efektif manakala didukung dengan sinergitas berbagai elemen, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk turut serta dalam mewujudkan percepatan penurunan angka kemiskinan di daerah, disamping itu dukungan data (by name by address) yang valid dan faktual juga sangat penting dalam menentukan ketepatan sasaran penerima program - program penanggulangan kemiskinan, sehingga program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan pemerintah tepat sasaran dan efektif dalam menurunkan angka kemiskinan didaerah.
Pada tahun 2015, pemerintah pusat telah melakukan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). Upaya ini dilakukan untuk memperbaiki basis data terpadu tahun 2011 (PPLS 2011) dengan melibatkan secara aktif masyarakat melalui forum konsultasi publik (FKP). data hasil pemutakhiran itu kemudian kita kenal dengan Basis Data Terpadu (BDT) 2015 atau data program penanganan fakir miskin (PPFM) tahun 2015.saat ini Pemerintah Kota Kediri telah memiliki data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) yang telah ditetapkan menteri sosial No.163/HUK/2017 atau data terpadu PPFM tahun 2017, yang berisikan data nama dan alamat (by name by address) 40 persen penduduk Kota Kediri dengan status kesejahteraan terendah. namun kita sadari, data tersebut masih ditemukan inclusion eror dan exclusion eror, oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri dituntut untuk terus memperbaiki tingkat akurasi dan validitas data terpadu PPFM atau sasaran penerima program perlindungan sosial sehingga data selalu valid dan up to date. salah satunya melalui upaya verifikasi dan validasi data terpadu PPFM dengan menggunakan metode SIKS-NG. Pemerintah Kota Kediri, Melalui TKPK Kota Kediri Akan Melakukan Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu PPFM Kota Kediri Dengan Menggunakan Metode SIKS-NG Dan Pelaksanaannya akan dilaksanakan mulai bulan Juni sampai akhir September 2018.
Dengan mekanisme ini, masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam data terpadu PPFM, bisa diusulkan melalui musyawarah kelurahan untuk kemudian diidentifikasi dan diverifikasi dengan menggunakan standar nasional yang telah ditentukan. data masyarakat kurang mampu yang sudah terverifikasi, kemudian dianalisa di tingkat nasional sehingga menghasilkan data terpadu PPFM yang termutakhirkan, dan digunakan sebagai dasar dalam penentuan sasaran penerima program perlindungan sosial pada tahun mendatang.
Kasubid Pemerintahan dan Sosial Budaya, Herry Krismono,SE. MM dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada OPD dan instansi terkait tentang mekanisme pelaksanaan verifikasi dan validasi data PPFM Kota Kediri tahun 2018 dengan menggunakan SIKS-NG di Kota Kediri, Peserta sosialisasi terdiri dari 10 OPD terkait, 46 Kelurahan, 3 Kecamatan dan Ketua LPMK se-Kota Kediri.
Kepala Bidang Pengelolaan Data Pusdatin Kessos Kementerian Sosial RI, Yeti Wulandari, S.S.T, A.K, MTI selaku Narasumber menyampaikan tentang Permensos Nomer 28 Tahun 2017 yang merupakan Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu agar data penerima program valid, tepat sasaran, dan real time. Agar data terpadu yang kita dapatkan benar-benar valid. Narasumber juga berharap ada dukungan penuh dari semua komponen baik OPD terkait, Lurah, Camat, organisasi dan masyarakat Kota Kediri dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi sehingga bisa berjalan optimal dan bisa selesai tepat waktu.